Polsek Perdagangan Ringkus Seorang Sopir Pengedar Narkoba di Bandar Masilam

Sabtu, 09 Maret 2024 – 08:00 WIB
Polsek Perdagangan Ringkus Seorang Sopir Pengedar Narkoba di Bandar Masilam - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Narkotika jenis sabu-sabu. Foto: AFP

sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Polsek Perdagangan Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berprofesi sebagai sopir di perladangan ubi, Nagori Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka berinisial DA ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Tersangka kami tangkap pada Kamis (7/3) malam menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba," kata AKP Juliapan dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/3).

Dia menjelaskan dari penangkapan DA yang berprofesi sebagai sopir ini pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, plastik klip yang digunakan mengedarkan narkoba dan uang tunai.

"Kami menemukan delapan paket plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,41 gram," ujar AKP Juliapan.

AKP Juliapan mengatakan sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa seseorang menjadi pengedar narkoba di Nagori Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam.

Menindak lanjuti laporan tersebut personel Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan dengan pengintaian di lokasi pelaku mengedarkan narkoba.

"Pada saat proses penggrebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti narkoba. Dari interogasi terhadap DA, dia mengakui bahwa mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang yang bernama Bule," kata Juliapan.

Polisi meringkus seorang pengedar narkoba di Kabupaten Simalungun yang ternyata berprofesi sebagai sopir, barang buktinya sebegini
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia