Polres Simalungun Tangkap Dua Tersangka dalam Operasi Gerebek Kampung Narkoba
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus dua tersangka narkoba dalam operasi "gerebek kampung narkoba" di Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane menjelaskan tersangka ditangkap dari sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Operasi berfokus pada lokasi yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan dan transaksi narkoba," kata AKP Irvan, Rabu (28/2).
Dia menjelaskan di lokasi pertama di Huta 3, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, petugas mengamankan tersangka inisial VA (26).
Dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap tersangka lainnya inisial RR (20) di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar.
"Kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka VA dengan jumlah 15 paket atau berat bruto 2.70 gram," ujar AKP Irvan Pane.
AKP Irvan mengatakan penindakan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun ini bersama seluruh unsur baik penegak hukum maupun aparat pemerintah setempat.
Operasi ini, lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari program Direktorat Narkoba Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Dua tersangka narkoba diringkus Polres Simalungun dalam operasi 'gerebek kampung narkoba' di Kecamatan Tanah Jawa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News