Pemilik SIM Harus Tahu, Ini Arti Marka Jalan Berwarna Kuning, Jangan Sembarangan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dituntut untuk mengetahui setiap aturan dalam berlalu lintas, termasuk harus mampu membaca setiap jenis marka jalan.
Seperti marka jalan warna kuning yang ternyata punya fungsi yang berbeda dengan warna putih. Bentuknya pun ada yang menyambung dan putus-putus.
Lalu, apa perbedaan marka jalan warna putih dan warna kuning?
Arti marka jalan berwarna kuning dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Dijelaskan bahwa arti dari marka jalan warna kuning berarti rute tersebut berstatus jalan nasional.
Nah, Anda jangan coba-coba mewarnai jalan kompleks rumah dengan warna kuning ya, itu menyalahi aturan.
Baca Juga:
Fungsi yang menarik dari jalan menggunakan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya agar kamu tidak tersasar.
Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.
Bagi Anda pemilik SIM diwajibkan untuk memahami setiap marka jalan, termasuk arti marka jalan warna kuning dan fungsinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News