6 ASN di Medan yang Langgar Netralitas Diperiksa Inspektorat, Begini Statusnya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Inspektorat Kota Medan telah menerima pelimpahan berkas enam aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan. Hasil pemeriksaan Bawaslu Medan keenam ASN ini terbukti melanggar etika dan netralitas dalam Pemilu 2024.
Kepala Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan kendati telah direkomendasikan untuk diperiksa Inspektorat, enam ASN itu tetap aktif bekerja.
"Mereka (ASN) masih tetap aktif karena dalam proses pemeriksaan, kalau terindikasi disiplin berat baru kami nonaktifkan," kata Sulaiman Harahap di Medan, Rabu (31/1).
Baca Juga:
Sulaiman menjelaskan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Medan terkait pelanggaran etik dan netralitas karena mengampanyekan pasangan calon pada Pilpres 2024.
Kendati akan menjalani pemeriksaan, para ASN tersebut masih menjabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan.
Para ASN yang dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan netralitas oleh Bawaslu Medan itu masing-masing Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Medan yang juga Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan Andi Yudistira.
Baca Juga:
Kemudian, pengawas SD Disdikbud Kota Medan yang juga merupakan Ketua PGRI Kota Medan Sriyanta, dan Kepala SD Negeri yang menjabat Wakil Ketua PGRI Kota Medan Ermansyah Lubis.
Selain itu, Kepala SD Negeri yang juga merupakan Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan Nardi Pasaribu, guru SD Negeri yang menjabat Plt Ketua Cabang PGRI Medan Johor Fennaldy Heryanto, dan Kepala SD Negeri yang juga menjabat Ketua Cabang PGRI Medan Petisah Lambok Tamba.
Inspektorat Kota Medan telah menerima rekomendasi hasil pemeriksaan 6 ASN yang melanggar etika dan netralitas dari Bawaslu Medan, tetapi statusnya masih aktif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News