Bawaslu Medan Sebut 6 ASN Anak Buah Bobby Nasution yang Langgar Netralitas Tak Terbukti Kampanye

Rabu, 31 Januari 2024 – 07:00 WIB
Bawaslu Medan Sebut 6 ASN Anak Buah Bobby Nasution yang Langgar Netralitas Tak Terbukti Kampanye - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Bawaslu Kota Medan sebut tak temukan indikasi kampanye dalam kasus video viral oknum pejabat di Disdikbud Kota Medan yang mengarahkan dukungan ke paslon Prabowo-Gibran. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan telah merampungkan penyelidikan video viral Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang juga Sekretaris PGRI Kota Medan Andy Yudistira yang diduga mengarahkan kepala sekolah memenangkan paslon nomor 02 Prabowo-Gibran.

Anggot Bawaslu Medan Fachril Syahputra menyebut telah memutus perkara tersebut dan menyatakan Kepala Bidang SMP Disdikbud Medan dan lima oknum ASN di dalam video viral itu terbukti melanggar etika dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Dalam perkara ini Bawaslu Medan menetapkan para pihak dalam video viral tersebut melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata anggota Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra saat dikonfirmasi, Selasa (30/1).

Kendati terbukti melanggara netralitas ASN, Bawaslu Medan menyatakan tidak menemukan indikasi kampanye oleh keenam ASN itu. Fachril menyebut video yang sempat beredar dan viral ke publik tersebut merupakan rekaman yang terpotong.

Dia mengatakan dalam proses penyelidikan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti yang salah satunya adalah video lengkap terkait kasus pelanggaran netralitas tersebut.

“Hasil penyelidikan kami berdasarkan video lengkap tersebut bahwa kegiatan tersebut dalam agenda rapat PGRI dan itu dalam suasana bercerita. Jadi, tidak ada unsur kampanye, kan kalau kampanye harus bisa dibuktikan dengan adanya atribut, adanya penyampaian visi dan misi, program dan ajakan. Kalau dalam video tersebut sifatnya hanya bercerita,” kata Fachril.

Dia menjelaskan dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Bawaslu Medan mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya adalah video viral dengan durasi 2 menit 15 detik dan video utuh berdurasi 2 menit 55 detik.

Dalam video utuh tersebut, lanjut Fachril, diketahui bahwa dalam pembahasannya tidak hanya satu pasangan calon yang dibahas para oknum ASN itu, melainkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya juga turut dibahas. Namun, video yang beredar dan viral diduga telah dipotong.

Bawaslu Medan telah menetapkan 6 ASN anak buah Bobby Nasution yang sebelumnya diduga mengarahkan dukungan ke paslon 02 terbukti langgar netralitas ASN
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News