Bawaslu Medan Sebut 6 ASN Anak Buah Bobby Nasution yang Langgar Netralitas Tak Terbukti Kampanye

Rabu, 31 Januari 2024 – 07:00 WIB
Bawaslu Medan Sebut 6 ASN Anak Buah Bobby Nasution yang Langgar Netralitas Tak Terbukti Kampanye - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Bawaslu Kota Medan sebut tak temukan indikasi kampanye dalam kasus video viral oknum pejabat di Disdikbud Kota Medan yang mengarahkan dukungan ke paslon Prabowo-Gibran. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

“Pada video utuh yang kami terima itu bahwa pihak yang berbicara dalam video menyebut nama ketiga paslon, tidak hanya satu paslon. Pembahasan soal capres ini dilakukan setelah rapat PGRI saat sedang bercerita-cerita. Ditambah lagi di akhir video pembicaraan ditutup dengan pernyataan ‘Inilah 3 putra terbaik bangsa kita, jadi PGRI harus independen, mana yang terbaik itu berpulang kepada bapak dan ibu’,” sebut Fachril.

Fahcril menyebut kesimpulan dari penyelidikan tersebut diperkuat dengan hasil keterangan enam ASN yang ada dalam video dan beberapa berkas di antaranya undangan rapat PGRI Kota Medan, notulensi rapat dan sejumlah bukti lainnya.

Ditanya terkait beberapa nama yang disebut dalam video seperti nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan Benny Sinomba Siregar, Fahcril membantah ada keterkaitan dengan nama-nama tersebut.

Terbukti Langgar Netralitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menetapkan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudistira dan lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya melanggar netralitas ASN.

Anggota Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra mengatakan bahwa kasus video viral oknum ASN di Disdikbud Kota Medan yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024, itu telah tuntas dilakukan.

“Dalam perkara ini Bawaslu Medan menetapkan para pihak dalam video viral tersebut melanggar etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Fachril Syahputra saat dikonfirmasi, Selasa (30/1).

Fachril menyebut Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Medan Andy Yudistira dan lima ASN lainnya ditetapkan melanggar sejumlah aturan yang berkaitan dengan netralitas dan etika ASN.

Bawaslu Medan telah menetapkan 6 ASN anak buah Bobby Nasution yang sebelumnya diduga mengarahkan dukungan ke paslon 02 terbukti langgar netralitas ASN
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia