Bawaslu Medan Sebut 6 ASN Anak Buah Bobby Nasution yang Langgar Netralitas Tak Terbukti Kampanye
Dia menjelaskan enam ASN tersebut melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tertuang dalam Pasal 283 Ayat (1) dan ayat (2).
Kemudian, melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dalam Pasal 74 Ayat (10 dan Ayat (2). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 Ayat (2).
“Para pihak juga terbukti melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaiman dijelaskan dalam Pasal 3 huruf F Jo Pasl 9 Ayat (1) huruf E,” kata Fachril.
Video Viral
Sebelumnya sebuah potongan video berdurasi berdurasi 2 menit 15 detik yang diduga seorang pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang diduga mengarahkan memilih pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024, beredar dan viral di media sosial Instagram.
Oknum pejabat tersebut diketahui Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Medan yang juga Sekretaris PGRI Kota Medan Andy Yudistira. Dalam video itu dia diduga mengarahkan oknum kepala sekolah memenangkan pasangan calon presiden nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, beredar dan viral di media sosial.
Dalam video itu Andy Yudistira dengan terang-terangan meminta orang-orang yang hadir, yang diduga oknum guru, untuk memenangkan paslon nomor 2. Andy Yudhistira merupakan Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan.
“Yang nomor 2 ini ada dalam kekuasaan, apa itu kekuasaanya, Pak Prabowo itu Menteri Pertahanan. Wakil Presiden Mas Gibran itu adalah anak dari Presiden, yang saat ini dan sampai bulan 10 nanti masih presiden. Sama dengan Pak Wali Kota, sampai bulan 10 nanti masih wali kota. Jadi, bapak/ibu pertanyaan saya, Pak Andi, Pak Crianta, mengarahkan PGRI mengarahkan ke politik, benar kita arahkan ke politik, tapi tidak kita didalam politik itu. Kita bukan mencaleg, tapi selama politik menguntungkan mengapa tidak..,” ucap seorang pria dalam video yang diduga Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Andy Yudistira, dilihat JPNN Sumut di media sosial Instagram, Selasa (16/1).
Bawaslu Medan telah menetapkan 6 ASN anak buah Bobby Nasution yang sebelumnya diduga mengarahkan dukungan ke paslon 02 terbukti langgar netralitas ASN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News