Mantan Rektor UIN Sumut Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Ma’had Mahasiswa
Selasa, 23 Januari 2024 – 07:00 WIB
Selain Saidurrahman, majelis hakim juga menjatuhi vonis kepada terdakwa Sangkot Rambe, mantan Kepala UPT Pusat Pengembangan Bisnis UINSU dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta dikenakan uang pengganti (UP) Rp 956 juta subsider tiga tahun penjara.
Sedangkan Bendahara Pusat Pengembangan Bisnis UINSU Evy dijatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Evy tidak dikenakan UP dikarenakan tidak menikmati hasil korupsi tersebut, hanya penyalahgunaan wewenang dan lain-lain.(antara/jpnn)
Mantan Rektor UINSU Saidurrahman dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi dana ma'had mahasiswa
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News