Bawaslu Sumut Imbau Peserta Pemilu Taat Aturan, APK yang Menyalahi akan Ditertibkan

Sabtu, 30 Desember 2023 – 07:00 WIB
Bawaslu Sumut Imbau Peserta Pemilu Taat Aturan, APK yang Menyalahi akan Ditertibkan - JPNN.com Sumut
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara. Foto: Antara

sumut.jpnn.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan kampanye yang berlaku. Bawaslu akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

Koordinator Data, Informasi dan Humas Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan seluruh peserta pemilu harus mengikuti seluruh aturan masa kampanye termasuk aturan penempatan APK.

Dia mengatakan terkait aturan penempatan alat peraga kampanye menjadi pembahasan di masyarakat dan menjadi polemik, sehingga pihaknya terus mengimbau agar peserta segera menertibkan APK yang melanggar.

“Aturan terkait tempat alat peraga kampanye (APK) ini menjadi salah satu aturan yang paling ditekankan, yang belakangan ini terus bermunculan,” kata Saut, Jumat (29/12).

Saut mengatakan selama tahapan masa kampanye, Bawaslu Sumut banyak menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilu.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya terus mengedepankan upaya pencegahan dengan berkomunikasi dengan para peserta agar segera menaati aturan kampanye.

“Kami mengedepankan upaya pencegahan dengan berkomunikasi langsung dengan para peserta yang melanggar. Hal ini agar para peserta yang ditegur paham terkait aturan pemasangan APK selama masa kampanye,” ungkap Saut.

Dia menyebut selain upaya pencegahan, Bawaslu Sumut juga terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan yang ada untuk mengawasi dan menertibkan APK yang masih melanggar aturan.

Bawaslu Sumut menyebut pelanggaran penempatan APK menjadi atensi dan mengimbau peserta Pemilu 2024 taati aturan kampanye
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia