Bobby Nasution Serahkan Penanganan Proyek Lampu Pocong ke Aparat Penegak Hukum
sumut.jpnn.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mempersilakan aparat penegak hukum (APH) melakukan proses hukum terhadap kontraktor pemenang tender Proyek Penataan Lanskap dan Pemasangan Lampu Jalan atau lampu pocong, yang sebelumnya dinyatakan total loss atau proyek gagal.
Proyek pemasangan lampu estetik di Kota Medan, Sumatera Utara, ini bersumber dari APBD Kota Medan Tahun 2022 dengan anggaran Rp 26 miliar.
"Masih ada yang belum (lunas), itu saya serahkan kepada APH (aparat penegak hukum) sesuai yang saya katakan dan yang kami sepakati. Bagi yang belum lunas, silakan APH hari ini saya persilakan boleh masuk," kata Bobby Nasution kepada wartawan di Medan, Senin (24/7).
Menantu Presiden Jokowi ini menyebutkan dari jumlah dana yang harus dikembalikan yaitu Rp 21 miliar oleh enam kontraktor pemenang tender, saat ini lebih dari 50 persen sudah dikembalikan kepada Pemkot Medan.
Bobby mengatakan ada kontraktor yang belum melunasi dana pengembalian akibat proyek yang dinyatakan gagal tersebut. Oleh sebab itu, proses selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum.
"Yang saya dapat info dari Dinas PU dan SDABMBK bahwa sudah ada yang membayar lunas, itu setahu saya ya. Masih ada juga yang belum (lunas), itu saya serahkan kepada APH (aparat penegak hukum) sesuai apa yang saya katakan dan yang kami sepakati," tegasnya.
Baca Juga:
Suami Kahiyang Ayu ini tidak merinci berapa jumlah dana pengembalian oleh para kontraktor yang diwajibkan, yaitu Rp 21 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 26 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan.
"Saya belum tahu ya angka pastinya berapa nominal pengembalian dari kontraktor, tetapi setahu saya angkanya di atas 50 persen," ujarnya.
Bobby Nasution menyebut pengembalian dana proyek lampu pocong telah terealisasi 50 persen lebih, namun masih ada kontraktor yang belum melunasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News