Polrestabes Medan Didesak Tuntaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong Bobby Nasution
Menurutnya, adanya KKRI ini memunculkan dugaan kejanggalan dalam proses hukum proyek lampu pocong di Kota Medan. Satu sisi Polrestabes Medan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana, tetapi Kejari Medan melakukan penagihan kepada kontraktor dengan alasan memiliki surat kuasa khusus.
Baca Juga:
Dia juga mengatakan menurut hukum,hal ini telah bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III/2012, Nomor: SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pasal 8 Ayat (1) yang menyatakan “Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak”.
“Semestinya secara hukum, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek lampu pocong ini tidak bisa dihentikan begitu saja dan sebaliknya semestinya ini harus diungkap secara jelas, objektif dan transparan oleh Polrestabes Medan. Ini akan menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, dengan mudah bila ada dugaan korupsi maka akan selesai hanya dengan mengembalikan uang kerugian,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
LBH Medan mendesak Polrestabes Medan menuntaskan proses penyelidikan dugaan korupsi pada proyek lampu pocong di Kota Medan yang telah dinyatakan gagal
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News