Aturan Baru Dishub Sumut untuk Kendaraan Logistik Selama Arus Mudik, Cek Jam Operasionalnya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara akan memberlakukan aturan pembatasan waktu operasional armada angkutan logistik atau barang selama arus mudik Natal dan Tahun Baru.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus mengatakan pengaturan waktu operasional dilakukan untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas.
“Kami lakukan pembatasan waktu operasional armada angkutan barang selama arus mudik Nataru. Hal ini untuk memperlancar lalu lintas di masa arus mudik,” kata Agustinus, Senin (25/12).
Dia menjelaska pembatasan waktu operasional armada pengangkutan itu dimulai pada 22-24 Desember dan saat arus balik Nataru pada 26-27 Desember 2023.
Dishub Sumut menggeser waktu beroperasinya kendaraan pengangkut barang dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Agustinus menyebut pengalihan jam operasional ini juga akan diberlakukan pada arus mudik tahun baru pada 29-30 Desember 2023 dan arus balik tahun baru pada 1-2 Januari 2024.
“Jam operasional armada pengangkut logistik tetap sama yaitu pada 05.00 – 22.00 WIB,” kata Agustinus.
Dia mengatakan pembatasan operasional angkutan barang itu akan diberlakukan pada 14 jalan nasional dan 13 jalan provinsi sesuai dengan jumlah muatan dan waktu yang telah ditentukan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut memberlakukan aturan pembatasan jam operasional bagi kendaraan pengangkut barang selama mudik Nataru, cek aturannya..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News