Aturan Baru Dishub Sumut untuk Kendaraan Logistik Selama Arus Mudik, Cek Jam Operasionalnya

Senin, 25 Desember 2023 – 18:38 WIB
Aturan Baru Dishub Sumut untuk Kendaraan Logistik Selama Arus Mudik, Cek Jam Operasionalnya - JPNN.com Sumut
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang atau logistik selama arus mudik Nataru 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Mobil barang JBI 8.000 kg untuk jalan provinsi, 14.000 kg untuk jalan nasional, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih dan mobil pengangkut hasil galian," katanya.

Namun, kata dia, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan pengangkut sepeda motor mudik akan diberlakukan pengecualian atau bebas dari pembatasan operasional tersebut.

"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang disertai jenis, tujuan,dan alamat pemilik barang serta surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," kata Agus.

Agustinus mengungkapkan pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal dan Tahun Baru.

"Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," pungkasnya.(antara/jpnn)

Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut memberlakukan aturan pembatasan jam operasional bagi kendaraan pengangkut barang selama mudik Nataru, cek aturannya..

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia