LBH Medan Kecam Pengeroyokan Wartawan TV One, Minta Polisi Ungkap Siapa Aktornya

sumut.jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap wartawan TV One, saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut dengan pihak PTPN II.
Untuk itu, LBH meminta agar pihak kepolisian segera mengungkap aktor pengeroyokan wartawan yang diduga dilakukan oleh PTPN II.
"Tindakan kekerasan tersebut adalah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN II, maka sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor dibalik pemukulan secara berutal terhadap korban," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (26/3).
Baca Juga:
Irvan juga meyayangkan sikap Humas PTPN II yang menyatakan bahwa korban Asmar Beni tidak menggunakan kartu identitas saat berada dilokasi. Padahal, korban mengaku telah menunjukkan kartu identitas persnya.
"Dugaan sikap Humas PTPN II itu seolah-olah mengkambinghitamkan korban," jelasnya.
LBH Medan menilai peliputan yang dilakukan wartawan TV One tersebut secara tegas telah diatur didalam Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.
Baca Juga:
“Maka Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan," kata Irvan.
Irvan menjelaskan perbuatan pelaku dapat dijerat Pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap wartawan TV One,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News