Terdakwa Pengoplos Ratusan Tabung Gas Subsidi di Medan Divonis 8 Bulan

Jumat, 22 Desember 2023 – 08:00 WIB
Terdakwa Pengoplos Ratusan Tabung Gas Subsidi di Medan Divonis 8 Bulan - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polisi mengamankan puluhan tabung gas hasil pengoplosan dari gas subsidi. Foto: Humas Polda Sumut

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roni Tanjung, terdakwa Andri Pranata Ginting Manik dan terdakwa Nofandi selama delapan bulan penjara denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap pengoplosan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penggerebekan pangkalan gas elpiji tersebut dilakukan pada Kamis (27/7) malam dan ditemukan oleh petugas ketiga pelaku yakni RT, NF dan APG sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke gas nonsubsidi untuk siap edar.

"Para pelaku sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji dengan memindahkan isi gas elpiji dari tabung tiga kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg non subsidi, " kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Kota Medan.(antara/jpnn)

Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pengoplos ratusan gas elpiji subsidi di Kota Medan

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia