KPPU Peringatkan Pemda di Sumut Awasi Peserta Tender, Waspadai Indikasi Persekongkolan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Utara agar cermat melihat peserta dan pengajuan yang masuk untuk mengantisipasi indikasi persekongkolan dalam proses tender.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas mengatakan pengawasan terhadap peserta tender penting untuk mengantisipasi masalah hukum di kemudian hari.
“Kelompok kerja harus berani menggugurkan kepesertaan dalam tender bila sudah melihat dan menemukan setidak-tidaknya dua indikasi pada prosesnya,” kata Ridho di Medan, Kamis (21/12).
Ridho menjelaskan ada beberapa hal yang mengindikasikan terjadinya kecurangan tender, salah satunya praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan.
Praktik ini, lanjut Ridho, menjadi modus yang digunakan oleh satu orang untuk mengikuti banyak pengajuan tender dengan menggunakan perusahaan yang berbeda-beda.
Selain itu, terdapat pula indikasi pengajuan tender dikendalikan oleh satu orang.
Baca Juga:
“Jadi misalnya, orang tersebut memiliki jabatan rangkap di dua perusahana dalam satu palet tender. Di luar itu, ada juga banyak indikasi kecurangan lain yang idealnya tidak bisa dibiarkan,” kata Ridho.
Ridho mengatakan menguatnya indikasi tersebut yang membuat KPPU Kanwil I gencar memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada pemeintah kabupatan dan kota di wilayah kerja mereka, termasuk Sumatera Utara.
KPPU Kanwil I mengingatkan Pemda di Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan terhadap peserta sebagai upaya mencegah persekongkolan dalam proses tender
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News