KPPU Peringatkan Pengusaha di Sumut Tidak Mempermainkan Harga Terutama Komoditas Pangan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I memperingatkan para pengusaha di Sumatera Utara (Sumut) agar tidak mempermainkan harga kebutuhan pokok terutama komoditas pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan praktik persaingan usaha tidak sehat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan terdapat konsekuensi hukum di dalamnya.
"Jangan memanfaatkan situasi untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar UU Persaingan Usaha (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat-red)," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas, Senin (27/11).
Baca Juga:
Ridho mengatakan salah satu praktik yang dilarang dan melanggar regulasi yang telah diatur adalah kartel. Dalam praktik ini, perusahaan saling bersepakat untuk mengendalikan harga dan produksi.
Praktik tidak sehat ini, lanjut Ridho, sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
“Dengan kartel, mereka menahan pasokan secara bersama-sama," kata Ridho.
Dia menyontohkan daging ayam ras yang harganya saat ini sedang turun. Jika terjadi kartel, para produsen ayam secara serentak akan menahan produksi mereka sehingga berakibat berkurangnya stok dan berujung pada melonjaknya harga.
"Ketika ada kesepakatan, maka itu masuk ranah kartel," tutur Ridho.
KPPU Kanwil I mengingatkan para pengusaha di Sumatera Utara (Sumut) agar tidak memainkan harga komoditas pangan menjelang Natal dan Tahun Baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News