KPPU Peringatkan Pemda di Sumut Awasi Peserta Tender, Waspadai Indikasi Persekongkolan
Beberapa daerah yang sudah dikunjungi KPPU Kanwil I terkait hal itu seperti Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
"Kami ingin pokja (kelompok kerja) pemilih penyedia barang dan jasa serta PPK (pejabat pembuat komitmen) menyadari misalnya indikasi persekongkolan di tender," kata Ridho.
Menurut Ridho, kecurangan dalam proses tender akan berdampak negatif dan bahkan dapat merugikan negara karena dana proyek menjadi tidak efesien.
Sedangkan dari sisi hukum, pelanggaran terkait indikasi persekongkolan dalam proses tender dapat diusut melalui tiga pendekatan, baik pidana, perdata dan hukum persaingan usaha.
"Ketika persekongkolan itu dilaporkan ke KPPU, kami akan mendalaminya. Andai terbukti, hukuman terberat dari kami adalah rekomendasi pencabutan izin dan memasukkan perusahaan itu ke daftar hitam. Untuk Pokja yang terlibat, kami akan memberikan rekomendasi ke atasannya agar diberikan pembinaan,” pungkasnya.(antara/jpnn)
KPPU Kanwil I mengingatkan Pemda di Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan terhadap peserta sebagai upaya mencegah persekongkolan dalam proses tender
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News