Polda Sumut Buru 3 Tersangka dalam Kasus Perdagangan Ginjal, Kini Masuk DPO
![Polda Sumut Buru 3 Tersangka dalam Kasus Perdagangan Ginjal, Kini Masuk DPO - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/12/09/tersangka-mm-25-warga-kota-medan-yang-berperan-sebagai-pengh-mcpp.jpg)
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut memburu tiga tersangka dalam kasus perdagangan ginjal. Ketiga tersangka saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Wahyu Ismoyo mengatakan dalam kasus perdagangan ginjal ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial EC, AT, AD, dan MM,” kata Kompol Wahyu Ismoyo, Sabtu (9/12).
Kompol Wahyu mengatan tersangka EC yang merupakan sebagai koordinator informasinya saat ini berada di India. Sedangkan AD sebagai penghubung, terakhir berada di Jakarta dan MM sudah ditangkap di Kota Medan.
MM berperan sebagai penghubung antara korban RA yang akan menjual ginjal, kepada pembeli.
Wahyu mengatakan Polda Sumut saat ini sedang melakukan pengembangan bersama Tim Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri dalam memburu ketiga pelaku.
“Adanya informasi ini, kami harap masyarakat yang mengetahui terkait kasus ini bisa melaporkan dan kami akan menindak,” ujar Ismoyo.
Dia mengatakan kasus perdagangan organ ginjal merupakan kasus perdana terjadi di jajaran wilayah hukum Polda Sumut sepanjang 2023.
Polda Sumut masih memburu 3 tersangka kasus perdagangan ginjal yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News