Polda Sumut Buru 3 Tersangka dalam Kasus Perdagangan Ginjal, Kini Masuk DPO

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggagalkan kasus perdagangan ginjal yang akan dijual dengan harga Rp 175 juta. Korbannya berinisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkapkan korban diamankan di Bandara Kualanamu saat akan berangkat ke India. Korban dan calon pembeli bertemu di Kota Medan yang dihubungkan oleh Mus Muliadji alias MM (25), merupakan warga Kota Medan.
"Korban dan calon pembeli ini telah menyepakati harga, yaitu Rp 175 juta. Namun, korban mengaku baru menerima Rp 10 juta dari harga yang disepakati," kata Kombes Sumaryono di Polda Sumut, Jumat (8/12).
Dia mengungkapkan kasus sindikat perdagangan ginjal ini terungkap berkat kerja sama Polda Sumut dengan Mabes Polri yang sebelumnya telah mengungkap kasus yang sama.
"Kasus ini berhasil diungkap atas kerja sama Mabes Polri dan Polda Sumut serta koordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Pada bulan-bulan sebelumnya Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan sekarang Polda Sumut melakukan karena TKP ada di Sumut," ujar Sumaryono.
Atas dasar itu, MM dijerat Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman tiga tahun hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.(antara/mar8/jpnn)
Polda Sumut masih memburu 3 tersangka kasus perdagangan ginjal yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News