KPU Sumut Butuh 321 Ribu Lebih Petugas KPPS pada Pemilu 2024, Begini Cara Daftarnya!
sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut membutuhkan 321.125 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut sebagai kebutuhan dalam melaksanakan pemungutan suara di 45.875 TPS.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumut Robby Effendi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tahapan rekrutmen petugas KPPS di TPS yang tersebardi di 455 desa/kelurahan.
“Petugas KPPS adalah ujung tombak penyelenggara Pemilu 2024 yang akan bersentuhan langsung dengan pemilih yang jumlah 10. 853.940 di Sumut,” kata Robby, Jumat (1/12).
Dia mengatakan proses perekrutan petugas pemungutan suara di TPS ini direncanakan dimulai pada tanggal 11-20 Desember 2023.
Robby menyebut bagi warga yang berminat menjadi petugas KPPS bisa mendaftar kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
“Syarat menjadi KPPS, antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP elektronik, diutamakan berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih,” jelas Robby.
Dia mengatakan sedangkan untuk honorarium bagi petugas KPPS mengalami perubahan dari Pemilu 2019.
Para petugas KPPS yang dinyatakan lulus akan mendapat pelatihan berupa bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan pemahaman, penguasaan tugas, materi tugas pemungutan hingga penghitungan suara.
KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan merekrut 321.125 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 di Sumatera Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News