Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Ratusan Tabung Gas Elpiji Subsidi di Sumut
Kamis, 30 November 2023 – 12:56 WIB
Selain itu, Kombes Hadi, petugas juga mengamankan delapan orang dari lokasi beserta empat unit mobil jenis pick up.
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing inisial S (Penanggung jawab), ZP (19), PD (19), WH (19), AS (38), RM (30) selaku koordinator, RIH (21) dan WA (40).
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu S (33) dan RM (30)," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut membongkar gudang pengoplos gas elpiji subsidi di Kabupaten Deli Serdang, ratusan tabung disita dan 8 pekerja diamankan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News