Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Ratusan Tabung Gas Elpiji Subsidi di Sumut
Selain itu, Kombes Hadi, petugas juga mengamankan delapan orang dari lokasi beserta empat unit mobil jenis pick up.
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing inisial S (Penanggung jawab), ZP (19), PD (19), WH (19), AS (38), RM (30) selaku koordinator, RIH (21) dan WA (40).
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu S (33) dan RM (30)," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut membongkar gudang pengoplos gas elpiji subsidi di Kabupaten Deli Serdang, ratusan tabung disita dan 8 pekerja diamankan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News