Besok, Buruh di Sumut Demo Besar-besaran Tolak Permenaker JHT
Selasa, 22 Februari 2022 – 18:08 WIB
Ketua Umum SBMI Merdeka itu mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menaker justru lebih menguntungkan para pengusaha dari pada para pekerja.
Dia juga mengatakan uang JHT itu harusnya bisa digunakan oleh kaum buruh yang di PHK sebagai modal usaha. Namun, uang tidak bisa diterima oleh kaum buruh karena Permenaker tersebut.
"Jadi, uang JHT di BPJS Ketenagakerjaan digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," tegas Rintang.
Sementara Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan rencananya aksi itu akan digelar dengan jumlah massa aksi hampir seribu orang. Massa buruh ini datang dari Medan, Deli Serdang, Binjai, Serdang Bedagai dan beberapa daerah lainnya.
Ribuan buruh di Sumatera Utara menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News