KPPU Peringatkan Pengusaha di Sumut Tidak Mempermainkan Harga Terutama Komoditas Pangan
Selain itu, kata Ridho, ada pula peluang modus lain yang diwaspadai KPPU yaitu pembundelan seperti yang terjadi pada produk minyak goreng program pemerinta Minyakita.
Dia mengatakan pada awal 2023, sempat ditemukan adanya pembundelan Minyakita dengan produk lain dari distributor di Kota Medan.
Kebijakan tersebut melanggar beberapa aturan termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
"Ketika itu, pedagang yang mengambil Minyakita dari distributor dipaksa membeli produk lain yang tidak laku," pungkasnya.(mar8/jpnn)
KPPU Kanwil I mengingatkan para pengusaha di Sumatera Utara (Sumut) agar tidak memainkan harga komoditas pangan menjelang Natal dan Tahun Baru
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News