Pemprov Sumut Ketok UMP 2024 Naik 3,67 Persen, Buruh Ancam Unjuk Rasa
Exekutif Comite (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara ini mengatakan UMP Sumut yang hanya naik Rp 99.822 merupakan upah yang memilukan hati kaum buruh, di tengah harga-harga kebutuhan pokok dan biaya hidup buruh terus melonjak.
"Sedih kami saat PJ Gubsu hanya menaikan UMP jauh dari harapan buruh yaitu 15. Mending (lebih baik) enggak usah naik (UMP). Tidak ada pengaruhnya untuk buruh di wilayah padat industri seperti Sumut, kenaikan UMP segitu," kata Willy Agus Utomo.
Willy menjelaskan kenaikan UMP 2024 tidak berpengaruh kepada buruh lantaran pemerintah telah menghapus kebijakan upah minimum sektoral di kabupaten/kota di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
Sementara, tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah hingga 15 persen tersebut sebagai bagian dari upaya pemerataan bagi buruh yang terdampak dari penghapusan kebijakan upah sektoral industri.
“Upah buruh di wilayah kabupaten/kota di Sumut pasti tidak mengalami kenaikan signifikan jika yang ditetapkan hanya sebegitu. Sementara buruh sudah 4 tahun terakhir tidak menerima kenaikan upah signifikan," ungkap Willy.
Menyikapi keputusan Gubsu tersebut, Partai Buruh Sumut akan segera menggelar konsolidasi akbar bersama serikat pekerja/serikat buruh dan mengancam akan menggelar aksi bergelombang dalam waktu dekat menuntut agar PJ Gubsu mencabut atau merevisi penetapan UMP Sumut tahun 2024.
"Aksi bergelombang maksudnya, aksi terus menerus dalam beberapa waktu, sampai tuntutan buruh dipenuhi, kita akan segera berkonsolidasi, dan siapkan aksi besar besaran," pungkasnya.(mar8/jpnn)
UMP Sumut 2024 telah ditetapkan sebesar 3,67 persen, tetapi buruh menolak dan ancam akan demonstrasi, sebegini yang diminta buruh...
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News