UMP Sumut Ditetapkan Naik 7,45 Persen, Buruh: Kami Minta UMK Minimal Naik 10 Persen
sumut.jpnn.com, MEDAN - Partai Buruh dan elemen buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara di angka 7,45 persen tahun 2023.
Ketua Exco Partai Buruh Willy Agus Utomo mengatakan keputusan Gubernur Edy Rahmayadi itu diapresiasi lantaran menetapkan kenaikan upah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.
"Dalam rapat dewan pengupahan itu justru ada tahapan dibawah angka yang ditetapkan, itu yang tertinggi dipilih Gubsu Edy. Jadi kami ucapkan terimakasih juga ke Gubsu atas pilihannya itu," Kata Willy melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (28/11).
Kendati sejak awal pihaknya berupaya agar Edy Rahmayadi bisa mengeluarkan diskresi untuk menaikkan UMP 2023 menjadi 13 persen agar upah buruh tidak tertinggal jauh dari daerah lain.
Namun, lanjut Willy, buruh di Sumut tetap meminta kenaikan upah sebesar 10 persen untuk Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) yang akan diputuskan pada tanggal 7 Desember 2022.
"Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten kota nya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda). Di Sumut hanya ada tiga yang tidak memiliki dewan pengupahan, yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat kalau saya tidak salah, selebihnya Kabupaten Kota diluar itu ada Depeda," ungkapnya.
Baca Juga:
Oleh sebab itu, Partai Buruh dan elemen buruh di Sumut meminta kepala daerah baik bupati dan walikota untuk menetapkan UMK 2023 di angka 10 persen.
Kenaikan upah sebesar itu akan signifikan mengingat sejak beberapa tahun upah buruh tidak pernah naik. Terlebih kondisi kebutuhan hidup yang kian tinggi dan kondisi ekonomi setelah dihantam badai Covid-19.
Buruh mengapresiasi keputusan Gubsu Edy Rahmayadi yang menetapkan UMP 2023 naik 7,45 persen di Sumut dan meminta UMK ikut naik 10 persen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News