Terbukti Peras Bacaleg, Anggota Bawaslu Medan dan Seorang Kader AMPI Sumut Ditetapkan Tersangka
“Perlu kami jelaskan bahwa benar yang bersangkutan (Midun) ini adalah kader AMPI dan sebelumnya menjabat sebagai Plt Ketua Sapma. Namun, sebelum kasus ini (OTT), dia sudah tidak lagi menjadi Plt atau sudah habis masa jabatannya,” kata David Luther Lubis melalui sambungan telepon, Jumat (17/11).
Baca Juga:
Kombes Hadi Wahyudi menyebut terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.
Juru Bicara Polda Sumut ini menyebut dalam melakukan tindak pidana pemerasan, keduanya meminta sejumlah uang kepada calon anggota legislatif yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus verifikasi dan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umm (KPU) Kota Medan.
“Bahwa uang yang diamankan dari tangan tersangka AH dan FWH alias Midun saat dilakukan OTT, adalah uang yang diminta dari calon anggota legislatif,” ungkap Kombes Hadi.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membenarkan mengamankan seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel mewah di Kota Medan. Polisi menyebut oknum anggota Bawaslu Medan itu ditangkap dalam dugaan pemerasan terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan oknum yang diamankan dalam OTT itu berinisial AH (32), yang merupakan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kota Medan.
“Oknum anggota Bawaslu Medan ini ditangkap Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (14/11) malam,” kata Kombes Hadi Wahudi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11).
Hadi menjelaskan bahwa oknum anggota Bawaslu ini ditangkap saat sedang menerima uang dari calon anggota legislatif (caleg).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan anggota Bawaslu Medan AH dan seorang kader AMPI Sumut sebagai tersangka dalam kasus pemerasan seorang bacaleg
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News