Polda Sumut Tangkap Oknum Anggota Bawaslu Medan dalam OTT

Rabu, 15 November 2023 – 20:32 WIB
Polda Sumut Tangkap Oknum Anggota Bawaslu Medan dalam OTT - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Oknum anggota Bawaslu Kota Medan dikabarkan ditangkap Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan (OTT). Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Seorang oknum anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dikabarkan terjerat kasus hukum dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold membenarakan informasi terkait seorang anggotanya yang terjaring OTT polisi di Kota Medan.

“Azlansyah Hasibuan (kena OTT) dan kami baru mendapat informasi siang tadi,” kata David kepada awak media, Rabu (15/11).

Dia menjelaskan bahwa Azlansyah merupakan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kota Medan.

Reynold menjelaskan belum mengetahui secara detil kasus apa yang menjerat koleganya itu, tetapi dia mengakui bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi Bawaslu se-Sumatera Utara yang digelar hari ini.

“Semalam (Selasa,red) sore, saya masih bertemu dengan yang bersangkutan masih melakukan kegiatan bersama. Namun, menjelang magrib kami berpisah dan hari ini mendapat informasi bahwa Azlansyah ditangkap (OTT),” ujar David.

Dari informasi yang beredar, oknum anggota Badan Pengawas Pemilu itu ditangkap dalam dugaan sengketa penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif.

Sementara itu, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan hingga saat ini terkait informasi operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap oknum anggota Bawaslu Kota Medan itu.

Polda Sumut dikabarkan menangkap seorang oknum anggota Bawaslu Kota Medan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia