Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Sitaan Bernilai Rp 2,37 Miliar
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang jumlahnya mencapai Rp 2,37 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Parjiya mengatakan barang yang dimusnahkan umumnya merupakan milik negara hasil penindakan yang dilakukan pada 2022-2023 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungut cukai, bea masuk dan pajak impor sekitar Rp 1,65 miliar,” kata Parjiya di Medan, Kamis (16/11).
Dia menjelaskan beberapa barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut di antaranya 2.383.854 batang rokok, 43.000 gram tembakau iris (TIS) 105.056 mili liter minuman mengandung etil alkohol.
Selanjutnya, 51 bal pakaian bekas, obat, alat medis, aksesoris, makanan dan lainnya sebanyak 615 potong.
Pemusnahan barang hasil sitaan negara merupakan hasil penindakan di bidang impor yaitu barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.
Baca Juga:
“Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti obat, alat medis, aksesoris, makanan dan lainnya yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi. Begitu juga bidang impor,” ungkap Parjiya.
Parjiya mengatakan dalam upaya penegakan hukum pada 2022-2023, kantor-kantor Bea dan Cukai di wilayah Sumut telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp 28,85 miliar.
Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut memusnahkan barang sitaan negara hasil penindakan terhadap kepabeanan bidang impor selama 2022-2023 senilai Rp 2,37 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News