Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 4,66 Miliar
sumut.jpnn.com, TANJUNG BALAI - Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan ribuan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Kecamatan Tanjungbalai Bagan Asahan, Kamis (6/4).
Kepala Bea Cukai Tanjungbalai Asahan Tutut Basuki mengatakan pemusnahan barang ilegal itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai dalam fungsinya sebagai Comunity Protector.
"Ada pun barang barang milik negara yang akan dimusnahkan itu yakni pakaian bekas 1.027 balpres, sepatu bekas 52 balpres, rokok ilegal 260.270 batang dan minuman mengandung etil alkohol 2.000 ml," kata Tutut.
Selanjutnya, kata Tutut, produk olahan makanan dalam kemasan 76 kotak, produk olahan minuman 315 pcs dalam kemasan 95 kotak, minyak goreng 16 pcs dalam kemasan 267 botol.
Kemudian, tali komposit 154 gulungan, plastik 2 karung dan barang lain 19 kotak.
Dia menjelaskan perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp 4.664.438.700 dengan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barqng tersebut diperkirakan sebanyak Rp 367.117.652.
Baca Juga:
"Adapun barang tersebut merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan," ungkapnya.
Tutut mengatakan pemusnahan barang sitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga tidak kembali terjadi.
Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan ribuan bal barang ilegal yang disita dan telah menjadi barang milik negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News