Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Sitaan Bernilai Rp 2,37 Miliar
Jumat, 17 November 2023 – 06:00 WIB
Dengan rincian, rokok 20.517.464 batang, minuman mengandung etil alkohol 453 botol, pakai bekas, 751 bal, spareparts 30 pasang, narkotika jenis sabu-sabu 979.781 gram, ganja 1.159.461 gram, pil ekstasi 446.270 butir, pil yaba 61.200 butir, happy five 5 butir, ketamine 1 gram, alprazolam 30 butir, obat berbahaya 151 butir.(antara/jpnn)
Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut memusnahkan barang sitaan negara hasil penindakan terhadap kepabeanan bidang impor selama 2022-2023 senilai Rp 2,37 miliar
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News