Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Sitaan Bernilai Rp 2,37 Miliar
Jumat, 17 November 2023 – 06:00 WIB

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Parjiya (ketiga kiri) bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Iwan Ginting (kedua kanan), Kepala Kejari Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu (ketiga kanan), Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumut Achmad Fatoni (keempat kanan) beserta jajaran terkait memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan. Foto: Antara/Fransisco Carolio
Dengan rincian, rokok 20.517.464 batang, minuman mengandung etil alkohol 453 botol, pakai bekas, 751 bal, spareparts 30 pasang, narkotika jenis sabu-sabu 979.781 gram, ganja 1.159.461 gram, pil ekstasi 446.270 butir, pil yaba 61.200 butir, happy five 5 butir, ketamine 1 gram, alprazolam 30 butir, obat berbahaya 151 butir.(antara/jpnn)
Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut memusnahkan barang sitaan negara hasil penindakan terhadap kepabeanan bidang impor selama 2022-2023 senilai Rp 2,37 miliar
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News