Bea dan Cukai Sumut Berantas Peredaran Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas Senilai Rp 5,9 Miliar
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara menyita ratusan karton rokok ilegal dan penyelundupan ratusan karung pakaian bekas atau ballpress yang diselundupkan dari Malaysia.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kanwil Sumut Achmad Fatoni mengatakan penindakan 240 karton rokok ilegal dan 449 karung pakaian bekas tersebut merupakan sinergisitas antar 5 kantor Bead dan Cukai di Kanwil Sumut.
Dia mengatakan penindakan tersebut dilakukan sejak September-November 2022.
"Perkiraan nilai barang dari penindakan rokok ilegal dan pakaian bekas (ballperess) yang akan diselundupkan sebesar Rp 5,939 miliar," kata Achmad Fatoni di Medan, Jumat (4/11).
Fatoni menjelaskan pada 23 September 2022 pihaknya mengagalkan peredaran 100 karton rokok merek Camclar tanpa pita cukai di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat. Dari kasus tersebut ditetapkan seorang tersangka berinisial M.
Pada 12 Oktober 2022 petugas Bea dan Cukai kembali mengamankan 127 karton rokok ilegal merek Camclar di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang Trans Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9 Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Selanjutnya, penindakan tershadap rokok tanpa cukai itu dilakukan di Jalan Sisingamangaraja Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada 1 November 2022.
Hasilnya, petugas menyita 13 karton rokok merek Luffman dan menetapkan seorang tersangka berinisial N.
Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) menindak ratusan karton rokok ilegal dan pakaian bekas (ballpress) sepanjang September hingga november 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News