Besok, Polisi Panggil dan Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Kamis, 24 Maret 2022 – 21:53 WIB
Besok, Polisi Panggil dan Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat  - JPNN.com Sumut
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Jumat (25/3). 

Adapun kedelapan tersangka itu, yakni HS, IS, TS, RG, JP, DP, HG, dan SP. 

"Kami sudah kirim surat panggilan untuk hari jumat, kami tunggu nanti," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3). 

Tatan mengatakan para pelaku memang belum ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, perwira menengah Polri itu menyebut hal itu akan terus berproses. 

"Jadi, kemarin melakukan gelar perkara penetapan tersangka, itulah proses dari penyelidikan. Setelah kami panggil sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka, baru kami gelar untuk melakukan penahanan," jelas Tatan. 

Soal kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan di kerangkeng, mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu menyebut hal itu nanti dilihat dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. 

"Nanti dilihat dari proses penyidikannya," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua kasus. 

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia