Besok, Polisi Panggil dan Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Jumat (25/3).
Adapun kedelapan tersangka itu, yakni HS, IS, TS, RG, JP, DP, HG, dan SP.
"Kami sudah kirim surat panggilan untuk hari jumat, kami tunggu nanti," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3).
Tatan mengatakan para pelaku memang belum ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, perwira menengah Polri itu menyebut hal itu akan terus berproses.
"Jadi, kemarin melakukan gelar perkara penetapan tersangka, itulah proses dari penyelidikan. Setelah kami panggil sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka, baru kami gelar untuk melakukan penahanan," jelas Tatan.
Soal kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan di kerangkeng, mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu menyebut hal itu nanti dilihat dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
"Nanti dilihat dari proses penyidikannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua kasus.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News