Masyarakat Resah, Polres Sergai Ciduk Gambus, Lihat Barang Bukti yang Diamankan
sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria dengan inisial R alias Gambus (33) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Brimen mengatakan pria yang ditangkap tersebut merupakan warga Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan. Dia ditangkap dari sebuah rumah kosong di Desa Petuaran Hilir.
“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika sabu-sabu dengan berat 5,53 gram, telepon seluler dan uang tunai Rp 200 ribu,” kata Ipda Brimen dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (7/11).
Ipda Brimen menjelaskan penangkapan terhadap Gambus terjadi pada Senin (6/11) siang setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polres Sergai menurunkan tim Opsnal Satresnarkoba ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi yang diinformasikan, petugas mengamankan Gambus dan menemukan narkoba.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh informasi bahwa barang haram itu didapat dari temannya berinisial KC. Tim juga melakukan pengembangan dengan memburu KC, tetapi belum berhasil,” ungkap Ipda Brimen.
Brimen mengatakan saat ini Gambus dan barang bukti narkoba diamankan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai.
Dia kembali mengimbau warga untuk melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya melalui call center 110 atau melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp Layanan Polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110.
Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria berinisial R alias Gambus yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 5,53 gram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News