PN Medan Vonis Kapten Kapal WNA Thailand yang Curi Ikan dengan Denda Rp 250 Juta
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kapten kapal warga negara Thailand bernama Somsak Prombut divonis denda Rp 250 juta karena terbukti memasuki perairan Indonesia tanpa izin dan melakukan pencurian ikan.
"Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan Republik Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan tanpa izin,” kata Hakim Ketua Happy Efrata Tarigan di Pengadilan Negeri (PN)Medan, Kamis (7/9).
Happy menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 26 Ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan dan Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
"Sementara itu hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan usaha penangkapan ikan tanpa izin serta dapat merusak sumber daya ikan dan terumbu karang, hal yang meringankan berterus terang di persidangan," kata Happy Efrata.
Dia menjelaskan terdakwa menggunakan kapal penangkapan ikan bersama anak buah kapal (ABK) menggunakan kapal KM KHF 2226 GT.68,80.
Ditemukan barang bukti ikan hasil tangkapan dengan berat 271 kilogram dan telah dirampas untuk negara. Sedangkan dua unit alat tangkap ikan jenis trawl dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga:
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bastian Sihombing sebesar Rp 1 miliar.
Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim, sedangkan jaksa mengatakan mengajukan banding.(antara/jpnn)
PN Medan menjatuhkan vonis denda Rp 250 juta terhadap kapten kapal WNA Thailand karena terbukti memasuki perairan Indonesia dan mencuri ikan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News