Ombudsman Sumut: Pabrik Pengolahan Jagung yang Diduga Cemarkan Lingkungan di Medan Ternyata Ilegal
Kamis, 12 Oktober 2023 – 06:00 WIB
“Sebenarnya sangat mudah untuk mengurus klasifikasi perizinan usaha tersebut. Artinya, mudah untuk mendapatkan izin usaha,” kata Abyadi.
Kendati bisa memenuhi dan mengurus izin klasifikasi tersebut, bukan berarti perusahaan secara bebas melakukan pencemaran lingkungan.
“Perusahaan yang memiliki izin tapi mencemarkan lingkungan, itu wajib ditertibkan. Karena masyarakat wajib diselamatkan,” pungkasnya.(mar8/jpnn)
Ombudsman Sumut sebut pengolahan jagung milik PT Global Solid Agrindo yang diduga lakukan pencemaran lingkungan di Kecamatan Medan Deli, tak memiliki izin
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News