Tilap Beasiswa Mahasiswa, Wakil Rektor Univa Labuhanbatu Ditangkap Kejati Sumut
"Dengan rincian sekitar Rp 350 juta dikutip oleh kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp 313 juta dikutip oleh kelompok tersangka SH," beber Yos.
Oleh karena itu, Yos mengatakan empat tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sementara untuk total kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan oleh pihak ahli," kata Yos.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, MAR dan rekanan dititipkan ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.(antara/jpnn)
Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap beasiswa KIP Kemendikbud RI
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News