Geopark Kaldera Toba Dijatuhi Sanksi Kartu Kuning oleh UNESCO, Kok Bisa?
sumut.jpnn.com, DANAU TOBA - Organisasi Internasional yang bergerak di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan (UNESCO) memberikan sanksi peringatan atau kartu kuning kepada Kaldera Toba yang telah ditetapkan sebagai Global Geopark.
Seperti diketahui, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menyepakati Kaldera Toba ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark. Kaldera Toba secara resmi ditetapkan sebagai Global Geopark pada Sidang ke-209 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris pada 7 Juli 2020, bersama 15 anggota lainnya.
Namun, setelah tiga tahun berstatus sebagai aset geoogis Internasional, UNESCO justru memberi kartu kuning karena menilai badan pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark (TCUGGp) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), minim melakukan aksi. Sanksi dan penilaian tidak memuaskan terhadapa Kaldera Toba tersebut disampaikan dan diumumkan UNESCO melaluai laman resmi unesco.org.
Sanksi kartu kuning tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting. Dia menyebut dengan penilaian kurang memuaskan dari UNESCO ini sangat berdampak terhadap pengembangan kawasan Danau Toba bahkan bisa pada sanksi pencabutan status Global Geopark.
“Kok bisa UNESCO memberi kartu kuning terhadap status Geopark Kaldera Toba? Dua tahun ke depan itu bukan waktu yang lama, kalau ini tidak diperbaiki, bisa-bisa kita (Kaldera Toba) dicabut Global Geopark-nya. Dan untuk mendapatkan status itu tidak gampang,” kata Baskami Ginting, Kamis (14/9).
Baskami mengatakan terkait status kartu kuning Kaldera Toba dari UNESCO tersbeut akan segera disampaikan kepada PJ Gubernur Sumut Hassanudin. Dia berharap Gubernur bisa memanggil semua pemangku kebijakan di kawasan Danau Toba sehingga status tersebut bisa segera dicabut.
Menurutnya, pemberian sanksi kartu kuning tersebut karena pihak-pihak terkait sebagai pengelola di kawasan Danau Toba seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumut, Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) dan stake holder lainnya tidak menjalankan peran dan fungsi sebagaimana status yang melekat pada Geopark Kaldera Toba.
“Kalau semua menjalankan sesuai status Geopark, tentu UNESCO tidak memberikan penilaian kartu kuning kepada Kaldera Toba. Dua tahun bukan waktu yang lama, sehingga perlu pembenahan agar Danau Toba masuk dalam salah satu agenda dunia,” tegas Baskami.
UNESCO menjatuhi sanksi kartu kuning kepada Geopark Kaldera Toba atas minimnya aksi yang dilakukan di kawasan Danau Toba, kok bisa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News