Terpidana Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Ditangkap Kejati Sumut

Rabu, 06 September 2023 – 14:53 WIB
Terpidana Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Ditangkap Kejati Sumut - JPNN.com Sumut
Penampakan terpidana Santo masuk ke mobil Kejati Sumut untuk dibawa ke Lapas Kelas I Medan, Rabu (6/9/2023). Foto: Antara/HO - Kejati Sumut

Para terpidana melakukan korupsi terhadap program belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 status siaga darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.(antara/jpnn)

Kejati Sumut menangkap terpidana Santo Edi Simatupang dalam kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia