Terpidana Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Ditangkap Kejati Sumut
Rabu, 06 September 2023 – 14:53 WIB
Para terpidana melakukan korupsi terhadap program belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 status siaga darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.(antara/jpnn)
Kejati Sumut menangkap terpidana Santo Edi Simatupang dalam kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News