Tersangka Tindak Pidana Perpajakan yang Rugikan Negara Rp 6,63 Miliar Diserahkan ke Kejati Sumut

Rabu, 23 Agustus 2023 – 16:02 WIB
Tersangka Tindak Pidana Perpajakan yang Rugikan Negara Rp 6,63 Miliar Diserahkan ke Kejati Sumut - JPNN.com Sumut
Tim Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara amankan DT. Foto: ANTARA/HO-Kejati Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui tim pidana khusus menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka berinisial DT dalam perkara tindak pidana perpajakan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakn (DJP) Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut DT diduga memerugikan negara senilai Rp 6,63 miliar lebih.

“Pelimpahan tahap II ini berdasarkan surat Kepala Kanwil DJP Sumut I Nomor S-1098/WPJ.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (23/8).

Yos mengatakan dalam berkas yang disampaikan ke Kejati Sumut, disebutkan bahwa tersangka DT dengan sengaja tidak menyampaikan surat peberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan dalam hal ini wajib pajak CV LJ yang berlangsung sejak 2011-2014.

“Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pajak peghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp 6.630.940.036,” tutur Yos.

Atas perbuatannya, tersangka DT disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan untuk segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudahan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Setelah dilakukan pengecekan berkas, barang bukti dan kondisi kesehatan tersangka, selanjutnya tim Kejari Medan menitipkan tersangka ke LP Wanita Kelas I Medan," pungkasnya.(antara/jpnn)

Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP Sumut

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News