Polda Sumut Tetapkan Tersangka Penyelundupan 71 Ton BBM di Kota Tanjungbalai
"Kami masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," kata Hadi.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf menjelaskan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan BBM jenis Solar ini dilakukan pada 31 Juli 2023 di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Dalam pengugkapan tersebut petugas menyita sebuah truk tangki dengan nomor polisi BK 8640 Xl yang dikemudikan K dan kedua rekannya RS dan PR.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui truk tangki ini mengangkut 24 ton BBM jenis solar. Selanjutnya barang bukti dan ketiga orang tersebut diamankan ke Mako Polres Tanjungbalai,” kata AKBP Yusuf.
Selanjutnya, petugas kembali mengungkap kasus yang sama pada 2 Agustus 2023 di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di gudang GH. Dari lokasi tersebut ditemukan satu unit kapal boat yang membawa lima tangki dengan kapasitas 1 ton berisi Solar.
Selain BBM jenis Solar, polisi turut mengamankan tiga orang yang sedang melakukan pemindahan bahan bakar ke kapal KM Palembang Indah Lima.
“Ketiganya saat diamankan sedang melakukan pemindahan minyak dari lima tangki dengan berat lima ton ke sebuah kapal. Saat diamankan pelaku sudah memindahkan dua tangki Solar. Selanjutnya ketiga orang tersebut kami amankan,” ungkapnya.
Penguangkapan dugaan penyelundupan Solar itu kembali dilakukan pada 3 Agustus 2023 di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada sebuah truk tronton membawa BBM jenis Solar seberat 24 ton dari Kabupaten Batu Bara menuju Kota Tanjungbalai.
Polda Sumut menetapkan AN, pemilik 71 ton BBM jenis Solar yang ditangkap polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News