Polda Sumut Tetapkan Tersangka Penyelundupan 71 Ton BBM di Kota Tanjungbalai
Truk dengan nomor polisi BK 8167 FN tersebut dikemudikan oleh MN, membawa Solar dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara. Saat dilakukan pemeriksaan, sopir hanya mampu menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi.
Selanjutnya, pada 6 Agustus 2023 polisi kembali mengamanka sebuah truk tangki dengan nomor polisi BK 8813 FN yang dikemudikan AM dan H bermuatan 18 ton BBM jenis Solar tanpa dokumen.
“Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimum Polda Sumut," pungkasnya.(antara/jpnn)
Polda Sumut menetapkan AN, pemilik 71 ton BBM jenis Solar yang ditangkap polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News