Gubsu Edy Rahmayadi Beri Peringatan Keras Kepada Bupati Labusel Edimin Soal Aturan Kartu Vaksin
"Sekitar 62 persen. Tujuan surat itu supaya masyarakat Labuhanbatu Selatan mau mengikuti program pemerintah terkait vaksinasi. Sehingga kami mengeluarkan surat himbauan tersebut, itu tujuannya," ujarnya saat dikonfirmasi Sumut.JPNN.com, Jumat (18/3).
Dia menjelaskan kewajiban menunjukkan surat vaksin tersebut, akan berlaku sejak Senin, 21 Maret 2022.
"Hari Senin sudah berlaku," ujarnya.
Namun, Edimin menyebut kebijakan itu tidak berlaku untuk warga yang memang tidak bisa divaksin karena memiliki komorbid atau penyakit bawaan dan lainnya.
"Kalau dia memang sakit ada surat keterangan dari dokter, kami pun bukan sembarang vaksin. Tetap kami suruh dibagi," jelasnya. (mcr22/jpnn)
Edimin mengeluarkan surat imbauan yang mewajibkan warganya untuk menunjukkan surat telah divaksin Covid-19, jika ingin membeli gas LPG tiga kilogram.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News