Tersangka ARH Bantah Tuduhan Sebagai Mafia Tanah: Saya Hanya Mempertemukan Pembeli dan Penjual
ARH menceritakan kasus penjualan tanah tersebut bermula saat dirinya bertemu Endi Bakhtiar selaku kuasa dari masyarakat pemilik tanah eks HGU PTPN II di Desa Sampali, Kecamatana Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat itu Endi memintanya mencarikan pembeli tanah lantaran sedang butuh anggaran. ARH kemudian menawarkan tanah tersebut kepada profesor Pagar Hasibuan.
Setelah mempertemukan keduanya, Endi Bakhtiar dan profesor Pagar menyepakati jua-beli lahan dengan luas 640 meter persegi tersebut.
“Setelah sudah sepakat untuk membeli dan dilakukan survei, kemudian Endi menyampaikan bahwa dalam dua hari akan menyerahkan dokumen surat tanah kavlingan tersebut kepada saya. Setelah dua hari, saya dihubungi Endi untuk menjemput surat yang dimaksud dan setelah diberikan selanjutnya saya serahkan surat itu kepada profesor Pagar,” ungkapnya.
Namun, kata ARH, setelah proses jual-beli tanah tersebut, Saptaji yang saat itu menjadi pelaksana tugas Kepala Desa Sampali melaporkan profesor Pagar atas dugaan pemalsuan dokumen hingga menyeret namanya.
Dalam kasus tersebut ARH disangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1, atas dugaan pemalsuan surat tanah. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
Setelah disangkakan dalam kasus dugaan pemalsuan surat, ARH kemudian meminta pendampingan hukum melalui saudaranya Mayor Dedi Hasibuan yang bertugas di satuan Hukum Kodam (Kumdam) Kodam I Bukit Barisan.
“Saya ada membaca bahwa ada aturan keluarga anggota TNI boleh mendapatkan bantuan hukum dari Kumdam, oleh sebab itu saya membuat permohonan untuk didampingi dalam persoalan hukum yang sedang saya jalani di Polrestabes Medan,” kata ARH.
Dia juga membantah bahwa kedatangan penasihat hukumnya yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan sebagai upaya intimidasi untuk membebaskannya. Menurutnya, kedatangan kuasa hukumnya itu untuk mempertanyakan pengajuan penagguhan penahanan yang telah diajukan kepada penyidik.
ARH melaporkan penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut atas tuduhan pemalsuan dokumen surat dan membantah sebagai mafia tanah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News