Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Kasus Narkoba dalam Periode Januari - Juli 2023

Kamis, 20 Juli 2023 – 20:51 WIB
Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Kasus Narkoba dalam Periode Januari - Juli 2023 - JPNN.com Sumut
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan. Foto: Antara/M Sahbainy Nasution

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal.

"Tapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.(antara/jpnn)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut 50 terdakwa dalam perkara narkoba dengan tuntutan mati pada periode Januari - Juli 2023

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia