Suami yang Tega Habisi Istri di Medan Divonis Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 04 Juli 2023 – 20:26 WIB
Suami yang Tega Habisi Istri di Medan Divonis Hukuman Seumur Hidup - JPNN.com Sumut
suami bunuh istri di Kota Medan, Sumatera Utara, divonis hukuman seumur hidup. Ilustrasi Foto: JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Indra Saputra, suami yang tega menghabisi Nurmaya Santi Siregar yang tak lain adalah istrinya sendiri divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/7).

Majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan itu mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa divonis seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Indra Saputra," ujar Hakim Ketua Zufida Hanum di PN Medan.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan primer.

Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat keji dan menyebabkan korban jiwa. Sedangkan pertimbangan lainnya karena terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

"Hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ucap Zufida.

Seusai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut dan penasihat hukum terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan bahwa kasus tersebut berawal dari cekcok antara terdakwa dengan istri Nurmaya Santi Siregar.

Indra Saputra, suami yang membacok istrinya hingga tewas divonis hukuman seumur hidup di PN Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News