Suami yang Tega Habisi Istri di Medan Divonis Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 04 Juli 2023 – 20:26 WIB
Suami yang Tega Habisi Istri di Medan Divonis Hukuman Seumur Hidup - JPNN.com Sumut
suami bunuh istri di Kota Medan, Sumatera Utara, divonis hukuman seumur hidup. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Saat itu korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor (becak motor).

Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan Nurmaya beserta anak mereka di kawasan Marelan.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 23 Oktober 2022. Terdakwa saat itu mengambil sebilah parang dari Jalan Amaliun, Kota Medan, dan menyimpannya di bagasi betor.

Singkat cerita, terdakwa yang tengah membawa betor melihat istri dan anak-anaknya menumpang becak di Jalan Mandala By Pass Medan. Seketika Indra Saputra langsung menabrakkan becaknya dengan becak yang ditumpangi sang istri.

Setelah becak berhenti, ia kemudian mengambil parang yang sudah disiapkannya lalu membacok Nurmaya hingga tewas.(antara/jpnn)

Indra Saputra, suami yang membacok istrinya hingga tewas divonis hukuman seumur hidup di PN Medan

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia