Jaksa Tuntut Suami yang Bacok Istri Hingga Tewas di Dalam Becak Penjara Seumur Hidup
sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Indra Saputra dengan hukuman sumur hidup atas kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Nurmaya Santi Siregar, yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Indra Saputra," ucap Jaksa Nalom Tatar P Hutajulu saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6).
Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa lantaran perbuatannya keji dan mengakibatkan korban jiwa.
Selain itu, lanjut jaksa Nalom, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
"Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa keji dan mengakibatkan korban jiwa," tutur Nalom.
Seusai jaksa membacakan nota tuntutan, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menguraikan bahwa kasus pembunuhan tersebut bermula dari cekcok antara terdakwa dengan korban, Nurmaya Santi Siregar, yang tak lain adalah istrinya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Nurmaya Santi Siregar yang tak lain adalah istrinya sendiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News