Menag Yaqut Cholil Keluarkan Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Begini Isinya
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebur tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2).
Menag Yaqut Cholil menyebutkan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menjadi pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," demikian Gus Yaqut. Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Baca Juga:
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News