4 Oknum TNI di Sumut Dilaporkan ke Polisi Militer, Diduga Siksa Seorang Warga

Senin, 19 Juni 2023 – 08:00 WIB
4 Oknum TNI di Sumut Dilaporkan ke Polisi Militer, Diduga Siksa Seorang Warga - JPNN.com Sumut
Syamsiah (dua dari kanan) saat didampingi tim hukum seusai membuat laporan ke Polisi Militer atas penyiksaan yang dialami anaknya yang diduga dilakukan empat oknum TNI. Foto: Dokumentasi tim hukum

Dia berharap dengan laporan tersebut korban mendapat keadilan dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Kami telah membuat pengaduan ke Denpom I/5 BB yang diterima dengan baik oleh petugas. Untuk itu kami berharap pengaduan ini segera di proses dan ditindaklanjuti agar ke empat oknum yang telah mencoreng nama baik kesatuan TNI tersebut kiranya di proses secara etik dan jika ditemukan unsur pidanya maka kami berharap dapat diproses hukum," kata Agum.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) Quadi Azam menegaskan bahwa dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap korban, yang disebut bertugas di Arhanud 11/WBY Binjai, telah melanggar asas-asas kemanusian yang termaktub dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Apa yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut merupakan tindakan yang melanggar prinsip dasar, asas dan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam pasal 28G ayat 2 UUD 1945 berbunyi 'Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain'," kata Quadi.

Dia menjelaskan pasal tersebut secara tegas menyampaikan kepada semua orang khususnya aparatur negara agar dalam proses menjalankan tugasnya tidak melakukan penyiksaan dan tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Selain amanah konstitusi komitmen Indonesia dalam didunia secara tegas menunjukkan posisinya menolak keras dan menekan agar tindakan penyiksaan tidak terjadi diruang-ruang atau fasilitas Negara.

Komitmen tersebut, lanjutnya, ditunjukkan sejak tahun 1998 melalui Undang-undang nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

"Bahwa ditegaskan dalam intrumen tersebut setiap orang harus terhindar dari perlakuan penyiksaan, merendahkan martabat dan tidak manusiawi. Dan Negara sebagai pemangku kewajiban selaiknya melakukan upaya agar aparatur Negara dalam hal ini oknum TNI tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam intrumen pokok hak asasi tersebut," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Seorang warga Medan Labuhan melaporkan empat oknum anggota TNI yang bertugas di Arhanud 11/WBY Binjai atas dugaan penyiksaan ke Pomdam I Bukit Barisan

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia